Cara Perpanjang Pajak 5 Tahun Kendaraan Bermotor
Bayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak di Indonesia, salah satu diantaranya adalah pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dibagi menjadi pajak Tahunan dan pajak 5 Tahunan, pajak Tahunan wajib di bayarkan oleh para wajib pajak setiap setahun sekali, sedangkan pajak 5 Tahunan wajib di bayarkan setiap 5 tahun sekali.
Kapan Harus Bayar Pajak Kendaraan?
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Tahunan dapat dilakukan sebelum/sesudah memasuki bulan yang tertera di plat nomor kendaraan.
Bulan yang tertera di plat nomor kendarakan merupakan batas maksimal keterlambatan pembayaran, jadi pastikan Kamu sudah melakukan pembayaran pajak sebelum/sesudah memasuki bulan tersebut, karena denda mulai dari Rp. 100.000 akan dikenakan jika pembayaran melewati waktu yang ditentukan.
Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan 5 Tahunan dapat di lakukan sebelum/sesudah memasuki bulan & tahun yang tertera di plat nomor kendaraan, dengan ketentuan maksimal keterlambatan pembayaran sama seperti pembayaran pajak Tahunan.
Cara Perpanjang Pajak 5 Tahun Kendaraan Bermotor
Berikut cara perpanjang pajak 5 tahun kendaraan bermotor untuk seluruh SAMSAT di Indonesia, secara birokrasi kemungkinan besar akan berbeda dibeberapa wilayah, namun secara prosedur sama.
SYARAT :
- STNK asli
- BPKB asli/Surat keterangan dari Leasing
- Kartu Identitas
- Perorangan : KTP, SIM atau PASSPORT (Salah satu saja)
- Badan Hukum : SIUP & NPWP keterangan domisili atau surat kuasa bermaterai & tanda tangan pemimpin serta cap badan hukum
- Instansi Pemerintah : Surat tugas / surat kuasa bermaterai & ditandatangani oleh pimpinan serta di bubuhi cap badan hukum
- Kendaraan hadir (Bawa kendaraan yang ingin di perpanjang pajaknya)
* Simpan semua dokumen-dokumen diatas kedalam map kertas agar rapih dan tidak berantakan.
CARA PERPANJANG :
- Fotokopi STNK, BPKB dan Kartu Identitas, masing-masing satu rekap (Di beberapa wilayah mungkin akan diminta dua rekap).
- Lakukan cek fisik kendaraan ke bagian Cek Fisik yang sudah disediakan oleh SAMSAT, setelah selesai akan diberikan Formulir Berita Acara Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor (Formulir ini tidak harus diisi, namun di beberapa wilayah mungkin diminta untuk diisi).
* Cek fisik kendaraan harus dilakukan 2x, jika ada perubahan pada alamat domisili.
- Lakukan pengesahan nomor rangka & mesin ke bagian Pendaftaran Cek Fisik, dengan menyerahkan STNK asli, Kartu Identitas asli, fotokopi (STNK, BPKB, Kartu Identitas) dan Formulir Berita Acara Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor di loket yang sudah disediakan (BPKB asli tidak perlu disertakan).
Tunggu sekitar 15-30 menit (tergantung banyaknya antrian), nama Kamu akan dipanggil untuk di serahkan kembali dokumen-dokumen tadi.
- Lakukan pemeriksaan dokumen ke bagian Tata Usaha (T.U. Loket Registrasi & Pengecekan STNK), serahkan dokumen-dokumen pada poin 3 (sertakan BPKB asli) ke loket yang sudah di sediakan.
Tunggu sekitar 5-15 menit (tergantung banyaknya antrian), nama Kamu akan dipanggil untuk di serahkan kembali dokumen-dokumen tersebut.
- Lakukan pemeriksaan ke bagian Pendaftaran Perpanjangan STNK R2 & R4, serahkan dokumen-dokumen pada poin 3 ke loket yang sudah di sediakan (BPKB asli tidak perlu disertakan).
Tunggu sekitar 30-60 menit (tergantung banyaknya antrian), nama Kamu akan dipanggil untuk diarahkan ke bagian Pembayaran Pengesahan & Penyerahan.
- Lakukan pembayaran ke bagian Pembayaran Pengesahan & Penyerahan, di loket yang sudah disediakan Kamu akan di minta untuk melakukan pembayaran pajak 5 tahun kendaraan, siapkan uang tunai untuk dibayarkan ke kasir (Di beberapa wilayah sudah menerima pembayaran via debit).
Simpan bukti bayar yang Kamu terima dan JANGAN SAMPAI HILANG!
- Selanjutnya pergi ke bagian Penyerahan STNK, SKPD & STNK E-SAMSAT R2 & R4, disini Kamu hanya perlu menunggu nama Kamu dipanggil oleh petugas.
Setelah nama Kamu dipanggil, silahkan pergi ke loket yang sudah disedikan lalu tukarkan bukti bayar untuk mendapatkan kembali Surat Identitas, STNK & SKPD Kamu yang baru.
- Terakhir, ambil plat nomor kendaraan Kamu yang baru ke bagian Cetak Plat Nomor, serahkan surat SKPD yang Kamu terima pada poin 6 ke loket yang sudah disediakan.
Tunggu sekitar 15-30 menit (tergantung banyaknya antrian), nama Kamu di panggil untuk diserahkan kembali surat SKPD berikut plat nomor yang baru.
Perpanjang pajak 5 tahun kendaraan bermotor dilakukan 5 tahun sekali, sehingga banyak yang kesulitan saat melakukan perpanjangan. Semoga artikel ini dapat membantu Kamu yang mengalami kesulitan perpanjang pajak 5 tahun kendaraan bermotor.