Video Porno Deepfake Tanpa Izin Akan Menjadi Kejahatan Di Inggris
Pembuatan konten Deepfake yang eksplisit khususnya secara seksualitas kemungkinan besar akan menjadi tindak pidana serius di Inggris dan Wales, dikarenakan atas meningkatnya kekhawatiran akan aktifitas tersebut. Pembuatan konten Deepfake, khususnya dalam hal seksualitas dianggap melecehkan dan mengeksploitasi khususnya kaum perempuan.
Fyi, Deepfake adalah gambar atau video yang telah dimanipulasi, umumnya dengan bantuan kecerdasan buatan atau biasa disebut AI (Artificial intelligence). Dalam kasus Deepfake, umumnya pelaku akan menggunakan metode khusus untuk dapat menyamarkan gambar atau video pelaku yang terekam di kamera, agar dapat terlihat atau terkesan mirip dengan wajah korbannya.
Berdasarkan rancangan undang-undang yang akan diterapkan di negara tersebut, siapapun yang membuat gambar atau video orang lain tanpa izin (meskipun orang tersebut tidak bermaksud membagikannya), maka akan dianggap sebagai tindakan kriminal dan akan dikenakan denda tidak terbatas, berlaku untuk pembuatan konten gambar atau video pornografi, baik Deepfake atau bukan, baik korbannya terlibat langsung dalam aktifitas tersebut atau tidak.
Di Inggris dan Wales, menyebarkan konten Deepfake khususnya konten asusila secara eksplisit tanpa persetujuan sudah merupakan tindakan ilegal dan pelakunya akan menghadapi hukuman penjara.
Menurut Laura Farris, Menteri Urusan Korban dan Perlindungan Inggris, mengatakan bahwa kedua negara di Inggris ini akan menjadi negara pertama di dunia yang melarang pembuatan video Deepfake yang eksplisit khususnya secara seksual.
Penyanyi wanita asal Amerika Serikat, adalah Taylor Swift merupakan salah satu korban dari aktifitas Deepfake yang sempat heboh pada bulan Januari 2024 lalu di aplikasi X.
Meta (META), pemilik Facebook dan Instagram, mengatakan bahwa mereka akan meninjau kembali cara mereka menangani tindakan pornografi, khususnya penyebaran konten Deepfake di platform mereka.